LATAR BELAKANG
Telah terbentuknya Pusat Pembelajaran Keluarga ( PUSPAGA ) Cinta Syejati Kota Samarinda berdasarkan Surat Keputusan Walikota Samarinda Nomor : 476 / 325 / HKKS/ V/ 2022 Tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Walikota Samarinda Nomor : 476/194/HK-KS/V/ 2019 Tentang Pengelolaan Pusat Pembelajaran Keluarga Tahun 2019-2025, yang mana Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) adalah tempat pembelajaran untuk meningkatkan kualitas kehidupan menuju keluarga sejahtera melalui meningkatan kapasitas orangtua/keluarga atau orang yang bertanggung jawab terhadap anak dalam menjalankan tanggung jawab mengasuh dan melindungi anak agar tercipta kebutuhan akan kasih sayang, kelekatan, keselamatan, dan kesejahteraan yang menetap dan berkelanjutan demi kepentingan terbaik anak, termasuk perlindungan dari kekerasan, eksploitasi, perlakuan salah dan penelantaran. Selain itu PUSPAGA ini sejalan dengan pengembangan KLA (Kabupaten/Kota Layak Anak) yang ditetapkan oleh pasal 21 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Puspaga Cinta Syejati Kota Samarinda telah dibuka dan memberikan layanan sejak tanggal 30 September 2019.
DASAR HUKUM
- Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention on The Rights of The Child (CRC) atau Konvensi tentang Hak-hak Anak (KHA);
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
- Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan
Dalam Rumah Tangga ; - Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan
dan Pembangunan Keluarga; - Undang-undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian
Kesesuaian; - Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
- Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
- Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014 tentang Perkembangan
Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana, dan Sistem
Informasi Keluarga - Peraturan Presiden No.18 Tahun 2019 tentang RPJMN 2020-2024;
- Surat Edaran Menteri PPPA No. 57 Tahun 2020 tentang Pengembangan
Layanan Pusat Pembelajaran Keluarga di Daerah . - Peraturan Presiden No. 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota
Layak Anak; - Surat Edaran Walikota Samarinda Nomor 492.2/0637/100.2 tahun 2021
Tentang Puspaga Cinta Syejati Samarinda. - Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik
Indonesia No. 7 Tahun 2022 tentang Peningkatan Kualitas Keluarga dalam
Pembangunan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. - Surat Keputusan Walikota Samarinda Nomor : 476/325/HK-KS/V/ 2022
Tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Walikota Samarinda Nomor:
476/194/HK-KS/V/ 2019 Tentang Pengelolaan Pusat Pembelajaran Keluarga
Tahun 2019-2025.
TUJUAN PUSPAGA
- Tersedianya “one stop service” layanan satu pintu keluarga, holistik, integratif
berbasis hak anak - Tersedianya tempat pembelajaran keluarga melalui pendidikan bagi orang tua,
calon orang tua dan orang yang bertanggung jawab terhadap anak - Tersedianya tempat konsultasi dan konseling bagi anak, orang tua, dan orang
yang bertanggung jawab terhadap anak - Tersedianya tempat penghubung rujukan sebagai solusi bagi permasalahan
anak dan keluarga - Menguatkan kemampuan keluarga dalam mengasuh dan melindungi anak
- Menguatkan sinergitas kerjasama antara pusat dan daerah dalam pemenuhan
hak anak terutama mengenal pembelajaran keluarga.