UPTD

  1. Latar Belakang

Dalam pasal 28 G ayat 2 UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia. Dengan demikian hak untuk mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan dijamin oleh konstitusi. Perlindungan yang dimaksud termasuk perlindungan dari segala bentuk kekerasan. Pada umumnya korban kekerasan mengalami penderitaan fisik, psikis, seksual maupun sosial yang secara keseluruhan dapat berpengaruh pada penurunan kualitas hidup.

Selain itu, semakin maraknya kekerasan yang terjadi di masyarakat terutama yang menimpa perempuan dan anak – anak saat ini, sehingga diperlukan penangan secara khusus dan komprehensif.

Pemerintah memiliki peran penting dalam mengatasi hal tersebut karena masih banyak masyarakat yang tidak mengerti bahkan tidak mengetahui tentang ada nya Undang- undang Perlindungan terhadap perempuan dan anak.

Untuk itu maka pemerintah kemudian membentuk Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dengan maksud agar masyarakat sadar akan pentingnya perlindungan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan.

P2TP2A adalah salah satu bentuk unit pelayanan terpadu, yang berfungsi sebagai pusat informasi bagi perempuan dan anak, pusat pelayanan bagi perempuan dan anak korban kekerasan dan pusat pemberdayaan bagi perempuan dan anak.

P2TP2A Kota Samarinda dibentuk pada tanggal 10 Mei 2011 berdasarkan Surat Keputusan Walikota No. 400-05/252/HK-KS/V/2-11 tentang Pembentukan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) “Citra Tepian” Kota Samarinda.

Mengingat semakin meningkatnya kasus kekerasan yang dialami oleh perempuan dan anak, maka berdasarkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia No. 4 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pembentukan Unit Pelaksana Tenis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak, dibentuk lah Unit Pelaksana Teknis Daerah Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Samarinda pada tanggal 7 Februari 2020 berdasarkan Peraturan Walikota Samarinda No 58 Tahun 2019 Tentang Pembentukan dan dan Susunan Organisasi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

  • Landasan Hukum
  • Undang – undang Nomor 27 tahun 1959 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II DI Kalimantan sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1820);
  • Undang – Undang Nomor 4 Tahun 1979 Tentang Kesejahteraan Anak;
  • Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak;
  • Undang – Undang Nomor 7 Tahun 1998 tentang Penghapusan Diskriminasi Terhadap Perempuan;
  • Undang – undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3866);
  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 95, tambahan Lembaran Negara Nomor 4419);
  • Peraturan pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan penerapan Standar Pelayanan Minimal;
  • Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan dan kerjasama Pemulihan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
  • Peraturan Menteri Sosial nomor 102/HUK/2007 tentang Pendirian dan penyelenggaraan Rumah Perlindungan dan trauma center;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007 tentang pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah, pemerintahan daerah Provinsi dan pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
  • Undang – undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang ;
  • Undang- undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi;
  • Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Nomor 3 tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Perlindungan Anak;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2008 tentang tata cara dan mekanisme Pelayanan Terpadu Bagi Saksi dan/atau korban Tindak Pidana Perdagangan Orang;
  • Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 06 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah yang menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kota Samarinda dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah Kota Samarinda dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah (Lembaran Daerah Kota Samarinda Tahun 2008 Nomor 06);
  • Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Perlindungan Perempuan;
  • Peraturan Menteri Kesehatan no. 290 Tahun 2008 tentang Persetujuan tindakan medis;
  • Undang – undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial;
  • Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  • Undang – undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan;
  • Undang – undang Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit;
  • Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Nomor 1 Tahun 2009 tentang Standar Pelayanan Minimal Pelayanan Terpadu Bagi saksi dan/atau Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang di Kabupaten Kota;
  • Peraturan Menteri Negara PP & PA Nomor 05 Tahun 2010 tentang panduan pembentukan dan pengembangan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak;
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2010 tentang SPM Bidang Pelayanan Terpadu;
  • Peraturan Walikota Nomor 04 Tahun 2011 Tentang Standar Pelayanan Minimal urusan Pemerintah Kota Samarinda;
  • Undang – undang Nomor 7 Tahun Tahun 2012 Tentang Penanganan Konflik Sosial.
  • Undang – undang Nomor 23 Tahun 20014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang – undang nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang – undanbg Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);
  • Undang – undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas undang – Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak;
  • Peraturan Walikota Samarinda No. 31 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Samarinda ;
  • Undang – undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Disabilitas;
  • Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No 14 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak ;
  • Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak;
  • Peraturan Walikota Samarinda No. 58 Tahun 2019 Tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
  • Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Pedoman Perlindungan Anak dari Radikalisme dan Tindak Pidana Terorisme;
  • Surat Keputusan Bersama Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Menteri Sosial dan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional No 12 Tahun 2020, no 440-824.A Tahun 2020, No 47 Tahun 2020, No 01 Tahun 2020, No 100 Tahun 2020 Tenteang Sinergitas Program dan Kegiatan Perlindungan Perempuan dan Anak Pada Masa Pandemi Corona Virus Disesase 2019 (Covid-19);
  • Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No 460/812/SJ dan No 460/813/SJ tanggal 28 Januari 2020 Tentang Peremcanaan dalam Pencegahan dan Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak;
  • Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No 060/1416/OTDA dan No 060/1417/OTDA Tanggal 10 Maret 2020 Tentang Pembentukan Kelembagaan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak;
  • Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Perlindungan Perempuan Dan Perlindungan Anak Dari Kekerasan Berbasis Gender Dalam Bencana.
  • Keputusan Bersama Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Menteri Kesehatan, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 33 Tahun 2020, Nomor HK 01.02/Menkes/2989/2020, Nomor 77 .A Tahun 2020 Tentang Protokol Kesehatan Keluarga Pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid – 19).
  • Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Model Perlindungan Perempuan Lanjut Usia Yang Responsif Gender;
  • Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Terpadu Bagi Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Gambaran Umum

Sekilas Pandang Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Samarinda

    UPTD PPA adalah unit pelaksana pelayanan yang dilandasi atas kesadaran terjadinya peristiwa – peristiwa tentang perlakuan ketidakadilan terhadap perempuan dan anak-anak, yang masih belum ada penanganan secara memuaskan dan masih bisa di terima oleh perempuan korban kekerasan.

    Hal tersebut di sebabkan kurangnya perlindungan terhadap hak-hak perempuan dan anak-anak dan belum adanya lembaga yang secara khusus menerimanya.

    Kota Samarinda dengan luas wilayah kurang lebih 718 Km2 yang terbagi dalam 10 kecamatan dan 59 kelurahan merupakan kota terbesar di seluruh pulau Kalimantan. Penduduk kota Samarinda sebagian besar adalah warga pendatang dengan berbagai karakternya. Hal ini lah yang terkadang menyebabkan terjadinya kekerasan terutama dalam lingkup rumah tangga.

    Karena terkadang Kekerasan terjadi dalam rumah tangga maka masyarakat beranggapan bahwa hal itu bukan urusan mereka dan berakibat kekerasan itu selalu terjadi berulangkali. Untuk itulah maka pemerintah berusaha melakukan pencegahan dan penanganan terhadap korban kekerasan terutama perempuan dan anak-anak.

    Terbentuknya UPTD PPA Kota Samarinda diharapkan mampu menjadikan kegiatan terpadu yang menyediakan pelayanan bagi perempuan dan anak korban kekerasan di kota Samarinda yang meliputi Pelayanan Informasi, Konsultasi Psikologis dan Hukum, Pendampingan dan Advokasi dan rumah aman (shelter) Secara Gratis.

    Dasar hukum berdirinya UPTD PPA Kota Samarinda adalah Peraturan Walikota Samarinda No. 58 Tahun 2019 Tentang Pembentukan Dan Susunan Organisasi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Daerah Pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

    Dalam perjalanannya UPTD PPA berawal dari P2TP2A “Citra Tepian” kota Samarinda dengan mengalami beberapa kali pergantian pimpinan :

    1. Periode 2011 – 2013 ketua DR Fitriyani, S. Psi, MSi
    2. Periode 2013 – 2015 ketua Hj Rusdiana, SPd
    3. Periode 2015 – 2016 ketua Hj Rusdiana, SPd
    4. Periode 2016 – 2017 ketua Hj Sri Lestari Nusyirwan
    5. Periode 2017 – 2018 ketua Hj Ida Rustini, SH, MSi
    6. Periode 2018 – 2019 ketua Ns. Hj St Maidatul Janah S. Kep
    7. Periode Februari 2020 – Mei 2020 Plt Kepala H. Sahidin Ahmad, S. Sos, M.Si
    8. Periode Juni 2020 – sekarang Kepala Violeta, SE

    Sebagai gambaran jumlah kasus kekerasan terhadap Perempuan dan anak yang ada di Samarinda semakin meningkat. Data menunjukkan bahwa :

    • Tahun 2012 sebanyak 46 Kasus,
    • Tahun 2013 sebanyak 21 Kasus,
    • Tahun 2014 sebanyak 71 Kasus,
    • Tahun 2015 sebanyak 100 Kasus,
    • Tahun 2016 sebanyak 169 Kasus,
    • Tahun 2017 sebanyak 174 Kasus,
    • Tahun 2018 sebanyak 99 Kasus,
    • Tahun 2019 sebanyak 134 Kasus,
    • Tahun 2020 sebanyak 129 Kasus
    • Tahun 2021 sebanyak 153 Kasus.
    • Tahun 2022 sebanyak 136 Kasus
    • Tahun 2023 sebanyak 162 Kasus

    Data diatas merupakan kasus yang dilaporkan dan tidak menutup kemungkinan banyak terjadi kasus yang tidak dilaporkan mengingat masih banyak masyarakat beranggapan bahwa kekerasan dalam rumah tangga merupakan wilayah domestik yang tidak boleh diketahui oleh orang luar.

    Visi dan Misi

    Visi dari UPTD PPA Kota Samarinda adalah Terwujudnya Pembangunan yang berkeadilan bagi Perempuan dan Anak di Kota Samarinda dalam rangka penegakkan hak-hak perempuan dan anak, sehingga dapat menjadi perempuan dan anak yang bermasa depan cerah demi kesejahteraan diri, keluarga dan masyarakat.

    Dengan Misi nya yaitu:

    1. Melakukan sosialisasi dan perlindungan terhadap perempuan dan anak akan hak-haknya
    2. Membantu memberdayaan Perempuan dan Anak korban kekerasan.
    3. Menyediakan informasi yang diperlukan dalam pengupayakan perlindungan/pendampingan kepada Perempuan dan Anak korban kekerasan.
    4. Menggalang kebersamaan dalam rangka mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender.

    Tujuan dan Sasaran

    Adapun tujuan berdirinya UPTD PPA kota Samarinda antara lain:

    1. Memberikan pelayanan bagi perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan serta berupaya memberikan kontribusi terhadap pemberdayaan perempuan dan anak dalam rangka terwujudnya Kesetaraan dan Keadilan Gender.
    2. Melaksanakan sosialisasi perlindungan perempuan dan anak di kota Samarinda.
    3. Melakukan pemantauan dan trauma conselling bagi perempuan dan anak korban tindak kekerasan.

    Sasaran UPTD PPA Kota Samarinda antara lain:

    1. Menurunkan angka kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
    2. Meningkatkan mekanisme kerjasama penanganan tidak kekerasan antar instansi/lembaga secara aktif.
    • Menyediakan tenaga profesional dalam pelayanan kasus secara memadai.
    • Meningkatkan jejaring kerja sampai ke tingkat Kecamatan dan Desa.
    • Meningkatkan sistem informasi tentang perlindungan perempuan dan anak.