A. TUGAS POKOK DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN & PERLINDUNGAN ANAK KOTA SAMARINDA
Peraturan Walikota Samarinda Nomor 31 Tahun 2016 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Samarinda, dimana Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Samarinda merupakan unsur pendukung yang mempunyai tugas pokok mendukung dan menbantu kelancaran tugas Walikota melaksanakan urusan pemerintahan konkuren bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah dan tugas pembantuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk menyelenggarakan kegiatan penerapan kebijakan, pembinaan, pengawasan, peningkatan, pelaksanaan pelayanan yang searah dengan kebijakan umum daerah dan merujuk kepada kebijakan umum nasional serta kebijakan daerah provinsi.
B. FUNGSI DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN & PERLINDUNGAN ANAK KOTA SAMARINDA
Untuk penyelenggaraan tugas pokok, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Samarinda pada pasal 3 Peraturan Walikota Samarinda Nomor 31 Tahun 2016 mempunyai fungsi :
- Pelaksanaan Kebijakan Pemerintah Daerah dibidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat
- Koordinasi pelaksanaan tugas.
- Monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kegiatan dibidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat
- Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan Walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.